Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisal PJ (38) diciduk anggota Reskrim Polsek Sungai loban lantaran cabuli anak dibawah umur.
Kasus rudapaksa itu terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak kandungnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh PJ.
Tersangka PJ berbuat cabul terhadap korban selama dua hari berturut – turut pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WITA dan pada hari yang sama sekitar jam.15.00 WITA di sebuah Warung milik pelaku di Sebamban 1 Blok H.RT 01/ RW 01 di Desa Biduri Bersujud Kecamatan Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu.
Kejadian yang kedua pada hari Sabtu 19 0ktober 2024 sekitar jam 07.00 WITA dilokasi yang sama.
Kejadian pertama korban
dipaksa oleh pelaku masuk kedalam rumah tepatnya diruang tamu untuk menonton Video porno.
Korban kemudian diikat menggunakan kain penutup mata. Selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Atas kejadian tersebut orang tua dan Kakak kandung korban tidak terima dan melaporkannya ke Kapolsek sungai loban.
Usai menerima laporan korban, pihak kepolisian Polsek Sungai Loban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sabtu (26/10/2024).
Untuk barang bukti, kata Jonser yaknib1 lembar celana dalam warna coklat, 1 lembar pakaian muslimah warna biru muda,1 lembar baju Pramuka warna coklat, 1 lembar celana Pramuka model Rok warna coklat, 1 lembar kerudung Pramuka warna coklat, 1 lembar kaos dalam wanita warna putih dengan les warna pink 1, lembar bra warna putih dengan les warna ungu dan motif bunga dan 1 lembar celana dalam wanita motif warna warni.
Adapun pasal yang akan disangkakan yakni pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016,” pungkas Jonser. (rid)