Suksesi Nasional, Sampang – Polisi menangkap AM (38) pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial AJ warga Desa Napo Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
AM ditangkap dirumahnya di Desa Napo Daya Kecamatan Omben Sampang Madura pada Kamis 16 Nopember 2023 saat baru pulang dari counter Hp (handphone) .
AM tega berbuat cabul terhadap korban (AJ) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ruda paksa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Edi Eko Purnomo kepada awak media Sabtu (18/11/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 Nopember 2023 sekira pukul 18:30 WIB.
Awalnya AM datang ke rumah korban bermaksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban.
Sebelum kejadian, pelaku sempat berbincang – bincang dengan nenek korban didepan rumahnya.
Karena melihat sepeda motor korban belum di masukan ke dalam rumah, nenek korban meminta tolong kepada AM agar memasukkan kendaraan tersebut kedalam rumah.
Namum sesampainya didalam kamar korban, AM mulai menjalankan aksi bejatnya dengan melarang korban keluar dari kamarnya.
Pelaku kemudian memaksa dan mendorong gadis tersebut ke tempat tidur sambil mengancam agar korban menuruti kemauan pelaku.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya didengar oleh orang tua korban dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Madura.
Kini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara,” kata Sujianto. (K- cong)