Suksesi Nasional, Lamongan – Disaat Lamongan mendapat predikat Kabupaten layak anak. Kini penghargaan itu ternoda dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien yang ingin mendapatkan layanan medis.
Mirisnya lagi, aksi bejat dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas setempat, yang notabene dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Terbaru, perkembangan kasus yang melibatkan oknum perawat Puskesmas di Lamongan yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Polisi akhirnya menetapkan oknum perawat berinisial RB (30) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Anton Krisbiantoro kepada wartawan Selasa (17/10/2023).
Anton mengungkapkan tersangka merupakan oknum perawat Puskesmas Sumberaji. Dia dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban seorang pasien berinisial AA (19).
Saat ini kata Anton, tersangka RB sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Perkembangan terakhir pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” jelas Iptu Anton.
Lebih lanjut Anton mengatakan, jika penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi.
“Selain itu, penahanan juga dilakukan karena sudah adanya 2 alat bukti. Karena dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan 2 alat bukti sudah bisa dilakukan penahanan,” tambahnya.
Terkait alat bukti apa yang berhasil dikantongi oleh penyidik, Anton masih enggan memberikan keterangan secara gamlang.
Anton menyebut, itu adalah kewenangan penyidik. Alat bukti apa yang diamankan, itu wewenangnya penyidik,” imbuhnya.
Sementara pelaku akan dijerat pasal 148 ayat (1) undang – undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, RB seorang oknum perawat Puskesmas Sumberaji dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban berinisial AA yang masih berusia 19 tahun pada Minggu (15/10/2023) kemaren.
Kasus pelecehan seksual itu terjadi saat korban datang bersama temannya dengan inisial VA ke Puskesmas karena mengeluh sakit perut.
Korban kemudian tidur terlentang di atas bed diruang IGD, kemudian korban diperiksa oleh pelaku (RB) dengan mengecek tensi, detak jantung dan memberikan alat bantu pernafasan.
Namun, diluar dugaan, tiba-tiba oknum perawat itu menaikkan baju dan Bra korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Tak hanya itu, tangan nakal sang perawat berlanjut memegang bagian dada korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.
Merasa kesakitan, secara refleks, korban berteriak sembari menangis meminta tolong. Wanita itu lantas meninggalkan ruang IGD dan mendatangi VA, temannya di ruang tunggu,” terang Anton.
Pasca kejadian tersebut, sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Kesehatan Lamongan. Namun tidak ada petugas yang berhasil ditemui.
Tujuanya hanya ingin mengetahui nasib tersangka terkait status kepegawaianya, dan sanksi apa yang layak dijatuhkan terhadap RB.(rul)