Suksesi Nasional, Lamongan- Seperti tahun sebelumnya selama bulan suci ramadhan usaha tempat hiburan sejenis Cafe dan rumah bernyanyi ada pelarangan untuk beroperasi.Aturan tersebut juga berlaku di bulan puasa tahun 2022 Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang untuk kafe dan rumah bernyanyi untuk beroperasi.
Aturan untuk hal ini sesuai dengan surat imbauan dari Satpol PP Lamongan yang menyebut penutupan akan mulai dilakukan 30 Maret mendatang.
Menurut Sapari mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan yang dikirimkan kepada seluruh pemilik dan pengelola cafe dan rumah bernyanyi di Lamongan terkait penutupan ini. Sebelumnya, kata Safari, pihaknya juga telah mengumpulkan para pemilik dan pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa.
“Kami telah mengeluarkan imbauan terkait untuk bulan puasa dan juga telah mengumpulkan para pemilik dan pengelola kafe dan rumah bernyanyi di Lamongan beberapa waktu lalu,” kata Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP Lamongan, pada awak media, Selasa (29/3/2022).
” Pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun rumah bernyanyi agar tidak beroperasi atau tutup terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 6 Mei 2022.
Untuk mengantisipasi tindak asusila atau prostitusi maka kepada pemilik usaha hotel, penginapan dan rumah kost agar dalam menerima tamu yang akan menginap ataupun tidak menginap untuk lebih selektif dan diwajibkan semua tamu menerapkan prokes Covid-19 serta memasang code QR aplikasi pedulilindungi dipintu masuk atau lobby hotel atau penginapan,” himbau Sapari.
Sapari menambajlan, Bagi pemilik usaha restoran, rumah makan dan warung makan kali lima yang buka pada siang hari, agar mengusahakan tidak membuka lebar-lebar kegiatan makan-minum ditempat dan sedapatnya diberi penutup atau tabir untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan 1443 H.
“Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha rumah makan atau restoran tetap harus dilakukan, pengelola juga harus memastikan usaha rumah makan/restoran juga memasang dan menerapkan QR aplikasi peduli lindungi dipintu masuk pengunjung,” tambah salah satu anggota senior di Satpol PP Lamongan itu.
Disinggung terkait sanksi bagi Cafe atau rumah bernyanyi yang bandel, pihaknya akan menindak tegas.
” Terkait sanksi apabila tidak mengindahkan imbauan dari petugas, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi wewenang Satpol PP.
“Untuk menjaga Lamongan yang kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP Lamongan,” tegas Sapari, pada Suksesi Nasional, Lamongan.(rul)