Suksesi Nasional, SURANAYA – Sebuah rumah kos dilantai 2 Jalan Gadukan Timur digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rabu 19 Juni 2024 lalu sekitar pukul 15:30 Wib.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial DP bin M (51) didalam kamar kos lantaran berbuat terlarang. Pria yang berpofesi sebagai cleaning cervice itu terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti 1 buah kertas bekas bungkus LCD warna orange yang di dalamnya terdapat 11 poket sabu dengan berat 48,38 gram siap edar.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 bandel plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital kecil warna abu-abu,1 buah sendok plastik warna biru untuuk serok sabu, uang tunai sebesar Rp.1 juta dan 1 buah handphone (HP) merk Vivo warna hitam,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto kepada awak medi Kamis (11/07/2024).
IPTU Suroto menyebut, penangkapan dilakukan sebelumnya Polisi mendapatkan informasi bahwa didalam kamar kos lantai 2 Jalan Gadukan Timur Surabaya pelaku kerap melakukan ajang transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
“Selanjutnya, atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu – sabu berinisial DP bin M.
Pada saat penggerebekan tersebut, Polisi hampir saja terkecoh, namun berkat kejelian petugas ketika dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti 11 poket narkotika golongan I jenis sabu seberat 48,38 gram dan juga beberapa barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku,” jelas IPTU Suroto.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) di bawa ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mengedarkan barang haram narkoba itu berdalih untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena bekerja sebagai cleaning cervice tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
“Namun, apapun alasannya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rus)