Surat Edaran Bersama Aturan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha
Suksesi nasional.com Tanbu
BATULICIN – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, sholat idul adha, serta pelaksanaan qurban tahun 1442 hijriah/ 2021 masehi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk itu, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran bersama tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalsel, seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se-Kalsel, Ketua Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola se-Kalsel, dan Panitia Hari Besar Islam (HBI) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan beberapa ketentuan seperti, untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan DILARANG dilaksanakan disemua zona resiko penyebaran Covid-19.
Takbiran di Mesjid/Mushola dilarang dilaksanakan pada zona PPKM Mikro kategori merah dan orange, Bupati/Walikota mengumumkan zonasi kategori zona merah dan orange kepada masyarakat.
Jemaah peserta malam takbiran di Mesjid dan Mushola wajib dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37,5°C).
Jemaah takbiran di Mesjid/mushola hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 s.d 59 Tahun.
Mesjid/mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan prokes covid-19.
Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah mesjid/mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah.
Pelaksanaan malam takbiran di Mesjid/mushola paling lama harus diakhiri pukul 22.00 wita waktu setempat.
Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang kerumah/kediaman masing-masing sesuai penyelenggaraan malam takbiran.
Setiap mesjid/mushola yang menyelenggarakan takbiran menunjuk pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di dalam mesjid/mushola agar mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sholat idul adha, disarankan untuk melaksanakan sholat idul adha di rumah.
Penyelenggaraan sholat idul adha dapat dilaksanakan di mesjid/mushola/lapangan didaerah zonasi PPKM Mikro dengan kategori kuning dan hijau.
Penyelenggaraan sholat idul adha dapat dilakukan di mesjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.
Penyelenggaraan sholat idul adha wajib berkoordinasi dan telah memperoleh izin dari pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, serta aparat keamanan.
Khutbah Idul Adha, khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (face Shield), khatib menyampaikan khutbah idul adha dengan durasi maksimal 15 menit, khatib mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
Sementara untuk jemaah sholat idul adha dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, disarankan tidak dalam kondisi hamil dan menyusui, berasal dari warga setempat, menghindari kontak fisik, jemaah mengambil wudhu dirumah sebelum berangkat ketempat sholat idul adha, lainnya.
Pelaksanaan Qurban dilaksanakan di rumah potong hewan ruminasia (rph-r). Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan ketentuan ; penerapan jaga jarak, penerapan prokes dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
Silaturahmi dalam rangka idul adha hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal dilingkungan kantor/komunitas. (Rel/Rid)