Suksesi nasional.com Tanbu
BATULICIN – Sebanyak 40 peserta mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah angkatan II bagi remaja usia nikah yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (23/09/2021) bertempat di Seroja Hall Ebony Batulicin.
Acara dibuka Bupati HM. Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.
Kepala Kemenag Tanbu, H. Ahmad Kamal, melalui Kasi Bimas Islam, H. Umar mengatakan peserta bimbingan sebanyak 40 orang terdiri dari pelajar SMA/MA dan SMK di 8 Kecamatan serta guru pendamping.
Sedangkan narasumber yakni dari Polres Tanbu dengan materi bahaya narkoba dan penanggulangannya bagi generasi muda.
Narasumber berikutnya dari Tokoh Pemuda, dengan materi yang disampaikan yakni mempersiapkan generasi berkualitas di era milenial.
H. Umar menambahkan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan usia dini dan menekan terjadinya kasus perceraian.
Saat ini, sambungnya, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin mengatakan atas nama pemerintah daerah menyambut baik dilaksanakanya bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah karena sangat penting dan strategis dalam memberikan pemahaman kesiapan lahir dan batin menuju jenjang pernikahan.
“Bimbingan ini penting untuk menuju keluarga yang sakinah, saling memahami antar pasangan, keterbukaan, dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak guna menghindari perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain faktor ekonomi, kemajuan teknologi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Karena kemajuan teknologi seperti media sosial dapat menimbulkan kecemburuan.
Agar tidak terjadi perceraian, maka perlu pembekalan atau bimbingan kepada remaja usia nikah.
Kepada peserta bimbingan, Andi Aminudin berharap peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan mampu menekan pernikahan usia dini dan perceraian. (Rel/Rid)