Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran menangkap komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia diarea Kenpark jalan Sukolilo Surabaya Jawa Timur.
Identitas para pelaku masing – masing berinisial AD (32), ML (22) dan MS (21), ketiganya merupakan warga Bulak Kec. Kenjeran Surabaya.
Kasus pencurian itu terjadi pada hari Kamis 08 Desember 2022 pukul 08:00 Wib.
Awalnya ketiga tersangka yakni AD, ML dan MS malakukan pertemuan dan merencanakan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia diarea Kenpark Kenjeran Surabaya.
Setelah sepakat, para pelaku kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) menyamar dengan memakai baju seragam pegawai Telkom.
Mereka langsung melancarkan aksinya dengan memotong kabel tersebut menggunakan alat tangga dan tang potong terbuat dari besi.
Setelah berhasil menggondol puluhan meter kabel tersebut, para pelaku keluar dan hendak membawa barang hasil curiannya.
Namun apes, aksinya kepergok salah satu petugas pengamanan Kenpark. Dia kemudian menghubungi anggota opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku ,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo dihadapan para wartawan Rabu (21/12/2022).
Mantan Kapolsek Mulyorejo ini manambahkan, setelah kita dalami, para tersangka ini sudah paham area tempat wisata Kenpark.
Begitu datang ditemukan kabel yang diduga tidak digunakan kemudian dipotong dan digulung dan hendak dibawa kabur.
Karena ada ganguan komunikasi diwilayah tersebut, pihak Kenpark kemudian berkordinasi dengan petugas terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkait surat perintah dan lain – lain, mereka tidak bisa menunjukan legalitasnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pencurian yang sama pada bulan Nopember 2022 lalu dan kali ini aksinya digagalkan petugas,” kata Ardi.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 1 buah tang potong, 1 buah tangga Teleskopik warna silver dan 65 meter kabel warna hitam.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)