Beranda Headline

Dalam Kurun Waktu 12 Hari, Polres Tulungagung Tangkap 38 Orang Tersangka

 

Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Hanya dalam kurun waktu 12 hari, Polres Tulungagung berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan 38 orang tersangka.

“Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur menyampaikan, semua tersangka sudah kami proses dan sebagian kami titipkan ke Lapas

Dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) diwilayah Kabupaten Tulungagung.

“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,” kata AKP Muchammad Nur dihadapan para wartawan Jum’at (13/04/2024).

Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,

Baca Juga :  Sambut HPN - 2025, Pemkab Magetan Gelar Do'a Bersama

“Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”, pungkas AKP Muchammad Nur. (@gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini