Suksesi Nasional Kediri- Polemik Kepemilikan Galian C yang berada di desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri semakin pelik, hingga saat ini putusan pengadilan negeri Kabupaten kediri dinilai masih mengambang.
Menurut Bagus selaku penggugat mengatakan bahwa penutupan Galian C yang berada didesa Parelor kecamatan kunjang dinilai sangat merugikan, selain belum mempunyai kekuatan hukum tetap beberapa masyarakat yang bekerja dilokasi dan masyarakat yang terdampak akan kehilangan hak dan kesejahteraan yang diberikan oleh CV. ADHI DJOYO selama ini.
“Saat ini yang bekerja di area lokasi Galian C sekitar 400an orang,dan kami khawatir nanti akan kehilangan mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap harinya bagaimana”,ungkap bagus.
Namun selama pengelolaan ini ditutup kami akan tetap membantu untuk mencukupi kebutuhan keluarga seperti sembako dan uang tunai hingga satu atau dua minggu kedepan.
Sementara kuasa hukum tergugat Burhanul Karim, Prayogo Laksono, SH ketika dikonfirmasi terkait permohonan penutupan tambang Galian C yang berada di desa Parelor kecamatan Kunjang mengatakan, bahwa” terkait hal ini kami belum bisa memberikan komentar nanti ada waktunya untuk membicarakan masalah itu jadi mohon maaf ya mas.. “.
Secara terpisah, Kasat reskrim polres kediri AKP. Rizkika Atmadha Putra, S. I. K saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya tetap memonitor.
Menurut praktisi hukum yang ada di kediri,M. Akhson Nur Huda mengatakan bahwa dalam melihat kasus ini harus secara utuh, jadi secara normatif ini merupakan sengketa kepengurusan dari kedua belah pihak antara Direktur dan Wakil Direktur yang masih berjalan proses persidanganya.
Inikan proses hukum masih berjalan, entah nanti sampai kasasi atau bagaimana yang penting sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, lha disinilah menurut saya tidak mereduksi atau menggugurkan legalitas sebuah perusahaan, jadi tidak ada kaitannya dengan proses aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan, terang Akhson panggilan akrabnya.
Terkait adanya penutupan aktivitas penambangan Akhson juga membeberkan bahwa sebuah perusahaan harus jelas apalagi ini masih bersengketa, Jadi, apabila ada penutupan dari pihak Polres maka polres sebagai pendamping bukan eksekutor. Karena penutupan hanya boleh dilakukan oleh Otoritas tertentu atau berdasarkan putusan dari Pengadilan.
Jadi Kepolisian harus benar-benar cermat dalam mengambil sikap dan mengambil keputusan, jangan sampai muncul konflik yang baru lagi, jelas Akhson. (sid)