Suksesi Nasional, Lamongan-
Peredaran Narkoba di wilayah Kab.Lamongan masih saja marak, terbukti anggota Satreskoba Polres Lamongan masih panen pengungkapan terkait hal itu.
Sedikitnya 8 tersangka budak shabu berhasil diamankan petugas Polres Lamongan, dalam kurun tak sampai satu bulan.
Tersangka yang berhasil diamankan sejak awal bulan Januari 2022 diantaranya, Ahmad Halim Zen Imami, (AH2), Ahmad Efathoni (AF), Muhammad Kevin Agusvianton (MKA), Edi Pramono (EP), Danang Adiyatma (DA), Ghimanul W Mawalidi (GW), Awanul Ma’arif (AM), Adi Siswanto (AS). Jumat tanggal 31 Desember 2021.
Sebagaimana dalam Press Realese, Selasa (11/1/2022) penggerebekan dilakukan dibeberapa wilayah yakni Desa Desa Pucangro Kec. Kaktengah Kab Lamongan, Desa Kemiaggede Kec. Turi, Dsn. Paloh, Ds. Paloh dan jalan raya Deandles Kec. Paciran dan Ds. Kuripan, Kec. Babat, Kab. Lamongan.
Penangkapan dan pengungkapan 8 tersangka tersebut merupakan pengembangkan dari 6 kasus. Total barang bukti barang haram (shabu) seberat 25,65 gram. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain diantaranya, uang tunai Rp 4,07 juta, 6 unit Hp, 3 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lain.
Dalam Pres releasenya, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, jika peredaran Narkoba adalah atensi dari Polres Lamongan.
” Kasus peredaran Narkoba Lamongan masih marak, dan ini menjadi PR dan komitmen kami Polres Lamongan,” kata Kapolres Lamongan.
Dalam penangkapan ini, lanjut Miko, ” Dalam kurun tak sampai satu bulan, tepatnya awal tahun ini, kami berhasil mengamankan 8 tersangka dari 6 kasus. Delapan tersangka, semua pelaku baru, dari pengakuan tersangka rata-rata pasokan barang Narkotika didatangkan dari luar kota, salah satunya dari Kab.Jombang, ” lanjut AKBP Miko Indrayana, SIK.
” Pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, dengan anacaman hukuman 5-6 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati, “pungkas Kapolres Lamongan.(rul)