Suksesi Nasional, Lamongan-
Investas abal-abal, alias bodong makin terkuak pekembangannya, baik tersangka maupun korban kian bertambah. Setelah diamankanya tersangka berrinisial BL, dan kini ada tersangka lagi yang ketiga kalinya yakni AR, di laporkan ke Mapolres Lamongan, Senin (31/1/2022).
Dari perkara tersebut para korban melalui kuasa hukumnya Wellem Mintarja, SH, MH, hingga saat kini sudah mencapai 65 korban. Kali ini menyusul 15 korban yang melaporkan, dan didampingi kuasa hukum. Dari data pelaporan korban ke pengacaranya tersebut meluas ke beberapa daerah luar, diantaranya Gresik, Surabaya, Pacitan, Bojonegoro, dan Malang. Bahkan salah satu korban penipuan dan penggelapan tersebut berinisial FN tengah hamil.
Meski usia kandungannya masuk bulan ke-9, korban investasi bodong berinisial FN asal Kecamatan Klojen, Kota Malang mendatangi Polres Lamongan, Senin (31/1/2022) untuk melaporkan satu reseller berinisial AR
“Saya inves bertahap dari 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022 kemarin, total Rp. 170 juta ke reseller A itu, kenal dari medsos,” ungkapnya saat di temui di Mapolres Lamongan.
Ia meminta keadilan menginat nilai modal yang diinvestasikan terhitung banyak, bahkan menurut dia uang yang telah ditransfer adalah persiapan jelang proses lahiran.
“Saya berkali-kali meminta AR untuk mengembalikan uang, sempat ke rumahnya juga tapi tidak ada respon, padahal uang itu mau dipakai lahiran nanti,” lanjutnya.
Didampingi pengacara Wellem Mintarja, FN bersama 14 korban lainya bersama-sama melaporkan tindak penipuan berkedok investasi yang terus berkembang mencokok para reseller.
“Kami membuat laporan kepada saudara AR, dengan total kerugian hingga hampir Rp. 1 M, dari 15 korban,” katanya.
Praktis, bakal ada tersangka baru setelah owner berinisial S dan satu reseller JHN dijebloskan ke tahanan. Menurut Wellem korban yang meminta bantuan hukum kepadanya juga berasal dari luar kota Lamongan.
“Selain Lamongan, ada dari Pandaan, Pacitan, dan Kota Malang, dengan total Rp. 979 juta,” bebernya.
Dikatakan Wellem, modus operasi reseller AR ini sama dengan JHN dan S dengan promosi melalui media sosial dan jejering pertemanan.
“Harapanya yang namanya korban ya pengenya dikembalikan modal yang telah dikeluarkan itu,” lanjutnya.
Pihaknya, sampai saat ini masih menempuh jalur pidana yang mana bersangkutan dengan tindakan penipuan. Wellem juga berencana menempuh jalur perdata untuk pengembalian ganti rugi.
“Untuk saat ini masih pidana, tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban,” imbuhnya saat menyinggung korban investasi bodong yang seorang ibu hamil asal Kota Malang.
Terpisah AKP, Yoan Septi Hendri, mengatakan jika saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan.
” Kami akan terus melakukan pengembangan, terkait perkara seperti ini, tidak tertutup kemungkinan ada korban lagi yang melapor dengan tersangka yang lain. Seperti pelaporan tadi, sebanyak 15 pelapor dan ada tersangka lagi, ” kata Kasatreskrim Polres Lamongan.
” Kita tunggu perkembangannya lagi mas. Ini sebagai pembelajaran pada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan waspada dengan kasus semacam ini. Kita jangan tergiur, dengan keuntungan yang besar, kita harus waspada. Tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara, ” pungkas, AKP Yoan Septi Hendri.(rul)