Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menangkap 3 orang yang sedang asyik bermain judi online (judol) jenis slot di kawasan Gembong Surabaya Jawa Timur.
“Ketiga pelaku yang diamankan masing – masing bernama Hendrik Sanada (27) warga Jalan Gembong 6/03 Surabaya, Elfin Agustinus (28) dan Moh Arifin (50) keduanya adalah warga Jalan Gembong 4/30 Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan perihal penangkapan 3 pelaku judi online tersebut.
“Ya benar, kita amankan ketiganya dikawasan Gembong Surabaya, lagi asyik main judi slot,” kata Kompol Eko kepada awak media diruang kerjanya Selasa (02/07/2024).
Mantan Kasat Lantas Polres Tanjung Perak Surabaya ini menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika kawasan Gembong marak permainan judi online.
“Usai memperoleh kabar tersebut, anggota Reskrim dipimpin IPTU Eko Kusnandi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HS dirumahnya Jalan Gembong 06/03 Surabaya.
HS diringkus pada Senin ( 24/06/ 2024) sore dengan barang bukti 1 buah handphone (hp), 1 lembar screenshot judi Mayong dan 1 lembar screenshot deposit.
“Berdasarkan petunjuk dan keterarangan HS, polisi kembali mengamankan EA dengan barang bukti 1 buah handphone (hp) dan 1 lembar screenshot permainan judi bola.
Penangkapan berlanjut terhadap MA di hari yang sama. Dia disergap saat asyik bermain judi online disebuah warung kopi (warkop) jalan Gembong Gang 4 Surabaya.
“Dari tangan tersangka MA, polisi menyita barang bukti 1 buah handphone (hp) dan deposit uang sebesar Rp 200 ribu,” jelas Kompol Eko.
Kompol Eko meminta masyarakat maupun pemilik warkop untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.
“Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 ITE,” pungkasnya. (rus)