Beranda Headline

Diduga Bermasalah Bantuan Modal DBHCHT, Disperindagin Kota Kediri di Periksa Kejaksaan

 

Suksesi Nasional, Kediri – Bantuan modal yang disalurkan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri diduga bermasalah. Hal ini terungkap dari temuan data pada tahun 2022 yang menunjukkan ada penerima bantuan dengan alamat yang sama namun berbeda nama.

Kedua penerima mendapatkan bantuan modal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT ) dengan nilai masing-masing 8,5 juta rupiah dan 10 juta rupiah. Kedua penerima tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, akan memanggil pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait bantuan modal yang disalurkan Pemerintah Kota Kediri melalui  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri yang diduga bermasalah.

Baca Juga :  Alap - Alap Motor Asal Sidodadi dan Jalan Sumbo Surabaya Dibekuk Polisi

Kondisi ini sesuai temuan data pada tahun 2022 dimana ada penerima yang sudah di SK kan oleh Wali Kota Kediri dengan alamat yang sama. Namun ada dua orang yang menerima bantuan modal, padahal kedua penerima tersebut berada di alamat yang sama, yakni di wilayah Kecamatan Kota Kediri

Yang mana dua nama yang berbeda, namun dengan alamat yang sama (satu KK), mendapatkan bantuan modal yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) tersebut dengan nilai masing-masing ada yang Rp 8,5 juta dan Rp10 juta.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan, jika dirinya baru dapat informasi ini dari media, Terkait hal tersebut pihaknya akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga :  Kata Bijak Dari Bang Norman, Perwakilan Redam Jawa Timur " Jangan Sakiti Hati Masyarakat Demi Kepentingan Diri Sendiri"

“Kita baru mengetahui dari teman-teman media,dan terkait itu kami akan memanggil untuk klarifikasi. Namun kita akan melihat aturan yang berlaku seperti apa,apakah diperbolehkan ada dua penerima dalam satu KK. Ini kita perlu tahu aturannya dulu, baru kita ambil kesimpulan terkait hal tersebut, ” Kata Harry Rachmat.

Sementara Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tantowi Jauhari saat dikonfirmasi mengungkapkan, sudah mengetahui informasi itu. Namun ia menuding pihak surveyor yang keliru.

“Kami menduga kalau kesalahan ini ada pada pihak surveynya, makanya mereka saya suruh tanggung jawab,” kata Tanto Jauhari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Rabu (05/04/2023).

Sekedar diketahui bahwa ada aturan bila syarat dan ketentuan penerima bantuan modal usaha. Di antaranya adalah warga Kota Kediri (KTP dan domisili di Kota Kediri) (Alamat domisili sama dengan alamat KTP dan/atau NIB RBA).

Baca Juga :  Bukan Sekedar Tempat Kuliner, Eduwisata Kedunglele Tunggangri Siap Gelar Event

Sedangkan untuk Lokasi tempat Usaha juga harus di Kota Kediri dan diperuntukkan bagi mereka yang sudah berusia 18 – 64 Tahun,serta hanya untuk satu penerima dalam setiap KK dan/atau rumah/alamat.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini