Suksesi Nasional, Lamongan – Adalah FQ Bin M, (22) pria asal Desa Sedayulawas, Kec Brondong, Kab Lamongan, berbuat nekat dengan merusak kendaraan Strada Patroli 802, Polsek Brondong, Rabu (20/1/2021) pukul : 01:28 WIB.
Pengerusakan pelaku, diketahui oleh petugas saat melaksanakan penjagaan di Mapolsek Brondong. Mendengar suara benturan keras di depan Mapolsek Brondong, petugas jaga keluar dan melihat ada seorang laki-laki dengan mengendarai motor matic melaju kearah barat yang sesaat sebelumnya berhenti depan Mapolsek Brondong.
Petugas melihat lampu belakang reting kin kendaraan 802 pecah, dan adanya palu spontan petugas melakukan pengejaran ternadap pelaku tersebut namun pelaku berhasil melankan din.
Setelah petunjuk rekaman CCTV depan Polsek Brondong dan dalam rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan Tim Jaka Tingkir, sebutan lain Satreskrim Polres Lamongan, pada Kamis (11/3/2021).
Menurut AKBP, Miko Indrayana mengatakan jika kejadian pengerusakan
kendaraan Strada Patrol! 802 Polsek Brondong dengan cara Tersangka melempar palu
“Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil kita amankan dirumah pelaku.
Selanjutnya membawa tersangka ke Mapoires Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Press Release, Jumat (12/3/2021).
“Barang bukti yang kita amankan, sebuah Palu dengan gagang kayu warnah biru kuning, baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku serta pecahan kaca mobil patroli,” tambah Kapolres Lamongan, saat didampingi Kasat Reskrim baru, AKP. Yoan Septi Hendri SIK.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman Dua Tahun Delapan Bulan penjara,” tegas AKBP Miko Indrayana.
Namun demikian, lanjut Kapolres, penyidik belum bisa mengungkap motif pelaku melakukan pengrusakan mobil Polisi. Bahkan terhadap terhadap pelaku, petugas tidak melakukan penahanan.
Disamping karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun, penyidik juga masih perlu meminta keterangan dari saksi lain serta psikolog. Pelaku tidak ditahan, kita koordinasi dengan pihak Desa tempat tinggal pelaku dan tetap melakukan pengawasan.
Masih kita kembangkan prosesnya. Akan kita kroscek dengan saksi lain termasuk kondisi kejiwaan pelaku, yang nantinya melibatkan petugas psikiater, ” pungkasnya.(rul)