Suksesi Nasional, LAMONGAN – Masih ingatkah kasus yang terjadi yayasan Wahid Hasyim (Wahas) beberapa waktu yang lalu mencuat dan viral?.
Kini setelah mengumpulkan dokumen dan bukti yang kuat, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan dua tersanga ke Lapas Lamongan, Kamis (20/02/2025).
Sebagaimana diketahui dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Glagah tahun anggaran 2020.
Dua tersangka tersebut adalah AA yang adalah Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim, dan AM Kepala Sekolah. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah.
“Keduanya disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Lebih jauh Anton mengatakan, jika Kejari Lamongan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara tersebut.
” Tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Lamongan pada Kamis 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” katanya.
” Adapun penahanan dilakukan dengan alasan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Selain itu, tandas Anton, perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Dalam kasus ini, kata Anton, pihak Kejari Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen, laptop dan uang sebesar Rp 238 Juta lebih yang disita. “Total kerugian negara akibat dugaan korupsi sebesar hp 238.214.491,00.,” pungkasnya tegas.
Sementara, penasehat hukum kedua tersangka, Muhammad Ma’ruf Syah membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.
Ia juga menegaskan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk untuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.
Secara substansi, lanjut Ma’ruf, pembangunan yang dilakukan di SMK Wahid Hasyim bahkan melebihi sumbangan yang diterima dari pemerintah.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara,” kata kuasa hukum kedua tersangka itu.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ COE) sektor Hospitality.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan/ revitalisasi/ renovasi gedung COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000.(rul)