Suksesi Nasional, Lamongan – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) dilaporkan ke kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan pada bulan Juni tahun 2020 lalu karena diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta anggaran Padat Karya Tunai (PKT) .
Oknum perangkat Desa tersebut tak lain adalah Suharto selaku Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Dia dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat karena diduga melakukan penyalahgunaan Anggara Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta anggaran PKT. Akibatnya aliran dana tersebut tidak sesuai, sehingga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam laporannya, anggota BPD juga membuka bobrok kebusukan yang dilakukan oleh oknum Kades terhadap perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) dan pekerja PKT desa setempat.
Menurut Gatot, anggota BPD Desa Kebonsari menyampaikan, jika pelaporan dilakukan atas desakan dari masyarakat terkait kebijakan dan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kebosari, terkait Dana Desa untuk PKT dan bangunan fisik yang terindikasi ada dugaan penyelewengan anggaran.
Bahkan Timlak tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut, dan hanya sebatas di pakai nama saja untuk tanda tangan dan sekedar formalitas ,” terang Gatot.
Selain itu, ada juga penggelembungan tenaga kerja PKT. Tapi apa yang saya laporkan ini semua bersifat sementara dan masih dugaan , saat ini kasus tersebut sedang di selidiki oleh APH dan Inspektorat, ” kata wakil Ketua BPD, Desa Kebonsari Jum’at (02/04/21).
” Dia menambahkan, warga Desa Kebonsari sebagian besar mulai resah dengan ketidaktransparan Kades Suharto. Saat ini penyerapan anggaran tahun 2020 banyak kejanggalan, salah satunya lapangan Volli yang dibangun pada tahun 2019 lalu.Tapi dimunculkan pada tahun anggaran 2020.
Selain itu ada juga beberapa pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas tentang jual beli tanah. Inilah yang harus dibuktikan kebenarannya, makanya saya melaporkan hal itu ke Inspektorat Lamongan.
Saya berharap dia (Suharto) mengakui kesalahannya dan segera mengembalikan anggaran yang di selewengkan itu,” pungkasnya.
Sebagaimana dalam secarik kertas laporan dalam tulisan tangan terdapat beberapa kebijakan dan daftar penyelewengan, diantaranya anggaran untuk PKT di tiga lokasi, dan beberapa nama perangkat desa dan timlak yang tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Bahkan Bendahara hanya dibuat formalitas belaka, sementara anggaran diatur sekaligus dipegang Kades setempat, dan beberapa ketidaktransparan yang dilakukan Kades Suharto.
Sementara itu Heri Pranoto, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi Suksesi Nasional mengakui adanya laporan oknum Kades tersebut.
Untuk saat ini akan kami kaji terlebih dahulu, kita bentuk tim ,dan nantinya akan kami lakukan pengecekan, insyaallah dalam waktu dekat,” kata Heri melalui sambungan selulernya.(rul)