Suksesi Nasional, Surabaya — Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kota pahlawan Surabaya. Kali ini menimpa seorang gadis berusia 14 tahun sebut saja melati (nama samaran).
Anak baru gede (ABG) asal Kediri ini jadi korban nafsu bejad seorang pemuda asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bernama Dedy Prasetyo (21) disebuah hotel dikawasan Rungkut Surabaya.
Awalnya, korban (Melati) berkenalan dimedia sosial (medsos) melalui akun Facebook dengan pelaku. Keduanya kemudian intens berbalas pesan di messenger hingga bertukar nomor telepon.
Proses perkenalan itu berjalan hampir satu tahun. Melalui bujuk rayuan mautnya, pelaku berhasil mengambil hati korban (Melati).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan jika anggota PPA menangkao seorang pelaku pemerkosaan.
Awalnya, pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Ngadiluwih, Kediri. “Dia diamankan Polsek Ngadiluwih, Kediri. Karena lokasi atau tempat kejadiannya di Surabaya, maka dilimpahkan ke sini (Polrestabes Surabaya),” jelas Oki, Sabtu (12/6/2021).
Lebih lanjut mentan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan, persetubuhan itu bermula setelah perkenalan hampir satu tahun. Melalui bujuk rayuannya, pelaku berhasil mengambil hati korban.
“Pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi sepeda motor. Sampai di Surabaya, korban kemudian dijemput pelaku di Terminal Bungurasih,” tambah Oki.
Dari sana, pelaku lantas mengajak keliling korban untuk mencari tempat tinggal. Sampai di daerah Rungkut, pelaku meminta korban untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Akhirnya, korban tinggal bersama pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan pekerjaan yang dijanjikan. Bahkan uang saku milik korban dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan sehari-hari.
Korban juga disetubuhi berulangkali oleh pelaku. Dalam sehari sampai tiga kali, bahkan lebih. Karena kehabisan uang, pelaku ini sampai menggadaikan motornya dan menjual handpone untuk bertahan hidup.
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih. Dari sana korban dan pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Pada saat diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali-kali selama 17 hari oleh pelaku. Dari Polsek Ngadiluwih, Kediri kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Oki.(rus)