Suksesi Nasional Tanah Bumbu – Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan penilaian arsip sejak Januari s/d April 2022 yang dilakukan Panitia Penilai Arsip bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Dari hasil penilaian arsip tersebut, maka diperoleh arsip yang memiliki keterangan untuk dimusnahkan pada saat dilakukan penilaian sebanyak 646 berkas.
Adapun berkas yang harus dimusnahkan itu terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.
Semua arsip itu dikumpulkan dalam 3 box arsip, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas, Selasa (21/06/2022) di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Hal ini tertuang dalam berita acara pemusnahan arsip dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, serta disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.
Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan harus memenuhi syarat untuk dimusnahkan seperti telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. (Rel/Rid)