Suksesi Nasional, Sumenep – Sebagai wujud implementasi program Bupati Sumenep dengan tagline Bismillah Melayani, salah satunya memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Hal itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep dengan permudah masyarakat mengurus KTP Elektronik. Yakni dengan memberikan fasilitas layanan kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah mengungkapkan, selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat, baik di daratan maupun kepulauan.
“Seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kantor kecamatan setempat,” ujar Wahasah, Selasa (06/12/2022).
Dia mengatakan, salah satu Inovasi pelayanan kependudukan lainnya dikenal dengan istilah “Kang Mas Setia”, Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia. Yakni petugas melakukan pelayanan jemput bola, termasuk ke wilayah kepulauan.
Diakui, pihaknya juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien. Sehingga dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan itu, pihaknya berharap masyarakat tergugah untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
Sebab meski sudah tersedia banyak kemudahan pelayanan, terkadang masyarakat masih ada yang enggan untuk datang ke tempat pelayanan, seperti balai desa.
“Dengan kemudahan pelayanan tersebut kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman segera memanfaatkan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” tandasnya.
Sementara itu persyaratan melakukan perekaman KTP-el, yakni ada dua (2), yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Dan yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan bagi mereka yang punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.
Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. (slm/ang)