Suksesi nasional Tulungagung – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung saat ini tengah mengkaji perubahan aturan tarif parkir di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro melalui Kepala Bidang Prasarana Panji Putranto mengatakan, pengkajian perubahan tarif parkir didasarkan pada sejumlah hal. Sampai saat ini Tulungagung masih menggunakan peraturan No.10 tahun 2011tentang penyelenggaraan perparkiran di Tulungagung.
Masih kata Panji, terhitung dari tahun 2011, pihaknya belum pernah menyesuaikan perubahan tarif, padahal menurutnya, tiga tahun sekali idealnya ada penyesuaian perubahan tarif parkir.
Panji panggilan akrab pria ini mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), ke lembaga DPRD Kabupaten Tulungagung.
Namun, pihaknya menyebut bahwa usulannya masih ditangguhkan untuk sementara waktu.
“Kami sudah mengusulkan, tapi masih ditangguhkan. Karena masih pandemi. Mungkin tahun depan,”ungkapnya.
Panji menuturkan, saat ini tarif untuk kendaraan sepeda motor yang berlangganan selama satu tahun, yakni sebesar Rp.12.500,- , dan untuk yang tidak berlangganan dalam satu kali parkir dikenakan tarif Rp500,- .
“Jadi itu harus disesuaikan kira-kira naik Rp.12.500. Jadi estimasi tarif berlangganan untuk sepeda motor, menjadi Rp.25.000, sedangkan untuk tidak berlangganan dari Rp.500,- menjadi Rp.2000,-” tuturnya.
Kendati demikian, Panji menegaskan, bahwa hal tersebut masih menunggu persetujuan Ranperda dan meninjau kondisi pemulihan ekonomi masyarakat, pasca pandemi.
“Kami akan melakukan kajian dulu mengingat kenaikan tarif nantinya juga berimbas pada beban masyarakat,” pungkasnya.(har/al)