Beranda Headline

Disnakertrans Tulungagung MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Suksesi Nasional,TULUNGAGUNG  –  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung melaksanakan program lanjutan kerjasama penandatanganan MoU kerja sama Jaminan Sosial Ketenagaan Kerja (Jamsostek) JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar untuk para pekerja bukan penerima upah.

Dimana program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di semua bidang pekerjaan.

Kepala Disnakertrans Tulungagung,Agus Santoso menyampaikan terkait kerjasama Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS ketenagakerjaan saat ini adalah lanjutan dari program tahun kemarin yang mengikut sertakan pekerja yang bukan penerima upah, seperti pekerja Ojol,tukang becak, nelayan, bakul sayur,bakul bakso dan semacamnya untuk menjadi Peserta BPJS ketenagakerjaan dengan dua program JKK dan JKN Jaminan Kerja Untuk kematian dan jaminan kerja untuk kecelakaan.

Baca Juga :  Dandim 0819 dan Khofifah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Ponpes Al Yasini.

“Untuk peserta  tahun yang kemarin berjumlah 27.500 peserta dan untuk tahun ini 37.500 peserta dan kita sudah tandatangan kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan”, katanya,saat di temui di kantornya.

Untuk pembayaran keuangan nanti langsung di transfer oleh BPKAD langsung ke BPJS ketenagakerjaan dan untuk data penerima nanti kita bekerja sama dengan Dinas atau OPD masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

“Untuk administrasinya keuangan kita transfer dari BPKAD langsung ke BPJS ketenagakerjaan,dan itu secara resmi yang namanya sudah terdaftar itu kita minta bantuan ke OPD-OPD pembina kelompok masing-masing, seperti dinas perikanan kita minta data nelayan, untuk dinas perdagangan kita minta data pedagang, untuk dinas perhubungan kita minta datanya Ojol dan dari Satpol PP minta datanya tukang becak dan seterusnya”, tambahnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Serba Guna Ringin Anom

Pak Kadin juga menyampaikan dengan adanya pemerintah melalui Disnakertrans memberikan bantuan pembiayaan ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja non gaji atau pekerja bukan penerima upah ini bertujuan supaya para pekerja bisa tenang dan tidak ragu-ragu atas resiko di saat mencari rejeki untuk mencukupi kebutuhan keluarga nya karena mendapat backup jaminan dari BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah.

“ Untuk pekerja bukan penerima upah kalau meninggal dunia mendapatkan bantuan sebesar Rp 42 juta,dan kalau pekerja yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja/belum bekerja bisa mendapat bantuan, seumpama seperti pekerja bakul bakso itu dalam sehari saat bekerja bisa menghasilkan uang dengan untung Rp 20 ribu,tapi di saat tidak bisa bekerja kita berikan Rp 20 ribu itu kali selama dia tidak bisa bekerja atau belum bekerja”, jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Kebalen Kulon Ditangkap Polrestabes Surabaya Gegara Edarkan Sabu

“ Program BPJS ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat sekali bagi pekerja rentan dan untuk semua peserta BPJS ketenagakerjaan juga mendapatkan kartu dari BPJS dan juga untuk nama dan datanya penerima bisa di cek di BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar yang berada di Desa Plosokandang”, pungkasnya. (Tot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini