Cetak KTP Hanya 4 Menit
Suksesi Nasional, Blitar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupatenen Blitar terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kini, layanan jemput bola (Jembol) juga ditunjang dengan layanan cepat Drive Thru untuk melayani proses cetak ulang KTP yang hilang atau yang rusak.
“Layanan Drive Thru ini untuk mendekatkan kepada masyarakat dengan sesuai jadwal berada di titik-titik wilayah yang telah ditentukan. Untuk melayani proses cetak ulang KTP yang hilang maupun rusak, dengan hanya membawa persyaratan foto copy KK atau foto copy KTP. Untuk yang hilang, diharuskan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian”, kata Kadispendukcapil melalui Sekertaris Dinas, Bajoe Poerna Siswa Rahardja saat memantau layanan Drive Thru di masjid As-Salam Kesamben, Sabtu (18 Juli) lalu.
“Khusus untuk cetak KTP yang hilang atau rusak hanya diperlukan waktu tidak lebih dari 4 menit. Kedepan direncanakan ada 4 lokasi akan ada layanan Drive Thru, yaitu di Srengat, Wlingi, Kesamben dan di kantor Dukcapil,” terang Bajoe.
Dia menambahkan, untuk memperlancar layanan serta memperluas jangkauan layanan, pihaknya berharap ada tambahan mobil layanan.
“Untuk memperlancar layanan dan memperluas jangkauan layanan, kita berharap ada mobil yang seperti ini. Tidak harus baru, bisa menggunakan kendaraan bekas atau second tp masih bagus. Nanti kita akan modifikasi sehingga bisa kita gunakan untuk cetak KTP,” katanya.
Camat Kesamben, Setyana mengapresiasi positif layanan Drive Thru. Menurutnya layanan Drive Thru sangat membantu masyarakat khususnya yang di wilayah Timur Blitar.
“Kami berterimakasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Bupati Blitar yang selalu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan layanan Drive Thru ini,” kata Setyana.
Koordinator layanan Drive Thru, Luluk Azijah menuturkan, jika jaringan lancar hanya diperlukan waktu 3 sampai 4 menit untuk cetak KTP.
Dalam kesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga membagikan masker kepada pemohon yang kedapatan tidak memakai masker. Antriannya juga menerapkan physical distancing guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (ek)