Suksesi Nasional, Tulungagung– Pemerintah Kabupaten Tulungagung lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal lewat kegiatan pemasangan pamflet dan himbauan tentang hindari rokok ilegal sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Guna menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai tidak hanya melakukan kegiatan operasi, namun juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pemasangan pamflet tentang gerakan gempur rokok ilegal, kata kepala Disperindag Tulungagung Tri Hariyadi.
Menurutnya peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal. “Karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi, “Rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya,” katanya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal dengan semboyan “Gempur Rokok Ilegal” dan mempersilahkan merokok dengan rokok yang legal, namun harus mengetahui tempat dan waktu.
Masih kata Tri Hariyadi, bila masyarakat menemukan jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu maka sanksi hukum bagi yang melanggarnya. “Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Tulungagung, seperti bisa datang langsung ke kantor,” katanya.
“Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal,” Tutupnya (Al/har)