Suksesi Nasional, MAGETAN – Sebagai upaya pemerintah kabupaten (pemkab) Magetan dalam menanggulangi kelayaan tempat tinggal masyarakat.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
Dalam sosialisasi ini Dinas Perkim juga memberikan wawasan pada 19 desa dari 12 kecamatan yang berhak menerima bantuan sosial tahun anggaran 2024 dari program rehabilitasi DAU , Acara dilaksanakan di Aula Kominfo yang Selasa (12/11/2024).
Kepala Dinas Perkim melalui Sekretaris Sarjono, menyampaikan bahwa pentingnya program ini bagi masyarakat. “Rumah merupakan harta dan martabat juga menjadi aset berharga bagi seseorang (masyarakat)” ujarnya
Berdasarkan data terbaru di Magetan,Lanjut Sarjono kurang lebih masih terdapat sekitar 4.500 laporan rumah tidak layak huni dan data ini masih belum sepenuhnya akurat.
“Kadang masih ada rumah tidak layak huni yang belum terdata, kemudian juga ada rumah yang tidak sesuai kriteria tetapi terdata. Kemarin juga ada rumah yang rubuh saat hujan angin yang belum terdata,” jelasnya
Dikesempatan yang sama Kabid perkim Teguh Dwi. W menegaskan kami masih apdet pembaruan data setiap tahun untuk memastikan keakuratan dan efektivitas program.
Pihaknya berharap dari pemerintah kabupaten Magetan dari tingkat pemerintah desa dapat lebih objektif dalam mendata rumah tidak layak huni agar bantuan dapat tepat sasaran dan merata.
Dengan kerjasama yang baik, diharapkan program perbaikan rumah tidak layak huni dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh penerima bantuan. Dan dilakukan juga pembukaan buku rekening Bank Jatim sebagai bagian dari prosedur penerimaan bantuan sosial. (mar)