Suksesi Nasional, Lamongan – Tim Direktorat Tiipidter Bareskrim Polri bekerjasama dengan pihak-pihak terkait berhasil mengungkap tidak pidana bidang kehutanan, yakni Ilegal Logging. Hasil pengungkapan pada 4 Januari 2024 dengan TKP di Desa Tumbang Baloi, Kab.Murung, Prov Kalimantan tengah tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS).
Kronologis penyidikan berawal dari informasi dilokasi tersebut diatas, Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan pada 28 November-1 Desember 2023.
Dalam penyilidikan ditemukan bekas tebangan dan bekas jalan alat berat buldozer, yang berada bersebelahan dengan lokasi PT.CSS.
Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan dioverlaykan pada izin PT CSS, diketahui bekas tebangan diluar izin areal PT.CSS. Sebagaimana diketahui PT.CSS merupakan perusahaan bergerak dibidang pemanfaatan hasil hutan, kayu hutan alam.
Adapun modus operandinya, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.
Dalam pres releasenya, Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan, jika dalam pengungkapan perkara ini telah memanggil 13 orang saksi dari PT.CSS
“Selanjutnya kami mengambil totok koordinat bersama ahli Balai Pengelolahan Hutan Lestati (BPHL). Hasilnya, penebangan pohon oleh PT.CSS seluas sekitar 300 Ha, bukti lain yakni jalan buldozer sekitar 2,41 Ha, dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan , setara 1.613437 M3,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K, MM, saat menggelar press release, di PT.KWI, Lamongan, Kamis (18/01/2024)
“Untuk sementara kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial (J), selaku suvervisor PT CSS, yang memberi perintah penebangan diluar Konsesi PT CSS. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, yang saat ini terus kami kembangkan, ‘ sambungnya.
“Pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat 2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama tahun dan denda 3,5 Milyar Rupiah.
Kemungkinan juga ada penambahan pasal persangkaan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, MM.
“Perlu kami sampaikan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius,” pungkas Dirtipidter Bareskrim Polri, pada awak media.
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut petugas telah mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, Dokumen SKSHHK-KB, nota anhkutan kayu, hand phone milik tersangka, chainsaw, excavator, buldozer, wheel loader, logging truck masing-masing 1 unit.
Selain itu barang bukti kayu bulat sebanyak 1,259 batang / 5.926,93 M3, dan 355 batang kayu setara dengan 1,566,58 meter kubik.(rul)