Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bekuk sindikat peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Senin (14/2/222) sekira pukul 18.00 WIB.
“Tersangka berinisial TN, (29) warga asal Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Selain itu ada dua orang lain yang saat ini masih buron (DPO) yakni, E dan DRJ,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat Press Conference Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menyebutkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar pelabuhan terutama di kapal penyebarangan sering digunakan ajang transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti itu dengan melakukan penyelidikan hampir satu bulan. Karena informasi di TKP (pantai boom) masuk ke Pulau Bali, Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Berasal dari sindikat dari para pelaku,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 10 gram dibungkus menjadi dua paket siap edar,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rus)