Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator (bom ikan) ditangkap petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim didaerah Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa Timur (15/02/2021) sekira pukul 19:30 Wib.
Sebanyak 3.000 biji bahan peledak jenis detonator berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga asal Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako Polairud Polda Jatim
Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sebanyak 3.000. biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing – masing kotak berisi 100 biji.
Selanjutnya bahan peledak yang dibawa dari Pulau Raas Sumenep menuju Pelabuhan Jangkar Situbondo itu dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti barang paket,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Jum’at (19/02/2021).
Gatot menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bahan peledak atau bom ikan.
Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.
Sebanyak 3.000 biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli barang bahan peledak tersebut.
Sementara untuk harga per/biji detonator dijual oleh palaku senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya sekitar Rp. 21.000.000 melalui pembayaran via transfer.
Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.
Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.
Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” terang Gatot.
Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).
Mastur merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.
“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” tambah Gatot.
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Kedua pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (**)