Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jatim menangkap dua orang pelaku jual beli ribuan benih lobster ilegal diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Kedua tersangka ditangkap polisi pada hari Senin (18/01/2021) lalu. Mereka masing masing berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga asal Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku akhirya berhasil ditangkap tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim lantaran menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan benur tersebut dari seorang nelayan di Kabupaten Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukan benih lobster berbagai jenis ke dalam kantong plastik dan diberi oksigen.
Ribuan benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekur benur jenis mutiara dibandrol seharga 30.000 rupiah, sedangkan untuk benur jenis pasir dibandrol seharga 9.000 rupiah,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Jum’at (21/01/2021)
“Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.” jelasnya.
Akibat ulahnya, pelaku harus berurusan dengan hukum sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman yang di sangkakan kepada tersangka paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” pungkasnya. (**)