Suksesi Naional, Surabaya – Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) dijalan raya Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Sabtu (12/06/2021).
Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni WNT (33) warga Dsn Ketawanng Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24) warga Dusun Gares Desa Tasikmdu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur
Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan dibadang pemasaran benih lobster (benur) tanpa dilengkap dengan perizinan usaha,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Gatot Rapli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim Selasa (15/06/2021).
Gatot menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Poida Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan dibidang pemasaranan jenis benih lobster.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan diwilayah Kabupaten Tulungagung. Sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol – AE – 1291- PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,” jelas Gatot.
“Lebiih lanjut Gatot menjelaskan, setelah interogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah tersangka WNT.
Putugas lalu mengecek gudang milik WNT yang rencananya untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor benih lobster jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang pelaku ke Mapolda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menyampaikan, sebelum tertangkap, kedua pelaku berhasil menjual 39.000 benih lobster. Ribuan benih lobster dijual dipasaran seharga Rp 7.000 per ekor, untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga Rp 18.000 per ekor. Jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp 1 milyar,” ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No.11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 KUHP. (rus)