Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua orang pelaku pembuat dan penyebar website palsu (scampage) milik Pemerintah Amerika Serikat.
Kedua pelaku adalah Shofiansyah Farur Rizi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kedua pelaku memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika Serikat.
Tujuan kedua tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga Negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk dijual kembali.
“Tersangka MZMSBP berperan sebagai pembuat wesite palsu. Sementara SFR menyebarkan website palsu dan mengambil data orang lain secara ilegal.
Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam website palsu tersebut adalah warga Negara Amerika,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didamping Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat Konferensi Pers Kamis (15/4/2021) sore.
Kapolda menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku untuk memperoleh keuntung pribadi berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pemalsuan website tersebut atas permintaan dari tersangka S
“Mereka mengaku, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA atau dana bantuan untuk pengangguran warga Negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data,” tambahnya.
Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.
“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut sebesar USD $30.000 atau Rp. 420.000.000 . Sedangkan tersangka MZMSBP mendapat keuntungan sekitar Rp 60.000.000,” kata Kapolda Jatim.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada 01 Maret 2021 lalu. Petugas menemukan adanya penyebaran website palsu menyerupai website resmi pemerintah Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh SFR. Polisi menemukan scampage palsu dan data pribadi milik Warga Negara Amerika. Dari keterangan tersangka SFR , jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP.
Polsi berhasil menangkap MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya dan menemukan adanya script website palsu tersimpan di dalam laptopnya,” jelasnya.
Kedua pelaku bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah di jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh kedua tersangka sejak bulan Mei 2020 lalu hingga sekarang.
“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya berhasil ditangkap,” terangnya.
Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.
“Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga Amerika yang tidak sadar mengisi website palsu tersebut,” tutup Kapolda.
Kedua tersangka terancam Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)