Suksesi Nasional, Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan pemilik CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur I Nomor 85 Surabaya karena memproduksi dan menjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat disaat pandemi COVID -19.
Tersangka berinisial NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya melalui media sosial (medsos).
Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk
orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19.
Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di CV. Surya Artha Kencana, yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran pada 17 Agustus 2021.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana memproduksi atau membuat tabung
oksigen palsu.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, kasus penjualan alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta.
“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Kombes Pol Farman Rabu (18/08/2021) siang.
Lebih lanjut Farman menjelaskan, setelah korban membeli dengan harga Rp 4 juta, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.
“Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung gas palsu.
Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.
Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti (BB) diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih.
20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS,” pungkasnya.(rus)