Libatkan Pasutri
Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit I Kemneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap komplotan pembuat sertifikat palsu melibatkan pasangan suami istri (Pasutri).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial E (38) H (36) S (34) N (47) dan A (45).
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pembuatan surat sertifikat dan pajak palsu di Kota Batu Malang Jawa Timur.
Kejadian itu bermula saat korban ingin mendaftarkan administrasi balik nama objek untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) 11 bidang tanah berlokasi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Korban kemudian meminta bantuan E karena mengaku bisa mengurus balik nama SHM tanah miliknya.
Selanjutnya E meminta bantuan H untuk mencarikan orang yang bisa membuat sertifikat dan surat pajak palsu.
Lantas H menghubungi S yang bekerja disebuah kantor Notaris PPAT untuk di buatkan surat sertifikat palsu.
Tersangka S kemudian membuat sertifikat palsu serta kelengkapan dokumen lainnya.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada dua orang makelar yang bekerja di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yakni A dan N ,” ujar AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers Senin (06/11/2023).
Piter menyebut, sertifikat palsu yang dibuat oleh para tersangka antara lain berupa 8 akta pembagian hak bersama kemudian 3 akta hibah termasuk juga surat pajak tahun 2017 melalui PPAT.
Novitasari Dian prihatini.
Namun dokumen tersebut dinyatakan palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT setempat pada tahun 2021,” kata AKBP Piter.
Sementara motifnya, kata Piter, para sindikat itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka E ini dalam proses pengajuan surat SHM tersebut menerima anggaran dari korban sebesar Rp 850 juta.
Dari hasil kejahatan yang dilakukannya, para komlpotan itu meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah ,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 8 pembagian akta pembagian hak bersama, 3 lembar akat hibah, 11 pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2016, 11 surat pajak pratama Batu , 2 lembar rekening koran, 1 lembar slip setoran tunai, dan bandel hasil Labfor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau 263 ayat 1 dan ayat 2 pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Kemudian untuk tersangka E dijerat pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)