Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan gula sebanyak 30 ton.
Polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka yakni masing – masing berinisial AS (39) SS (28) NA (38) SY (45) HS (29) TJ (28) dan JR (40).
Kasubid Penmas Polda Jatim AKBP M. Sinwan menyampaikan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat bahwa pada hari Selasa 09 Agustus 2002. PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum diwilayah Jawa Tengah
Gula tersebut dimuat dengan menggunakan truk tronton nopol L – 8875 – UA milik PT Mahameru Lintas Abadi dengan driver atau sopir tersangka AS.
Sesuai jadwal bawa sopir bersama muatan gula vinansi ke PT Yupi Jelly Gum yang beralamat di Jawa Tengah seharusnya datang pada tanggal 12 Agustus 2022.
Namun sopir atau AS tidak memberi informasi atau kabar. Karena curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut ternyata berada di daerah Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Pada tanggal 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS, ternyata truk tersebut dengan posisi di pinggir jalan raya atau di pinggir sawah tepatnya di daerah Ngawi dalam keadaan kosong.
Atas kejadian ini petugas mengamankan 7 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka AS berperan memiliki rencana ide dan tersangka SS bertugas membantu AS untuk mengantar truk beserta muatan gula rafinasi ke wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibongkar.
Sedangkan NA membantu AS serta menyuruh SD dan tersangka HS untuk membongkar muatan gula tersebut.
Sementara tersangka SD menerima dan menjual gula barang dari hasil kejahatannya,” kata AKBP M. Sinwan saat konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (01/08/2022).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyebutkan, untuk sementara komplotan ini baru bergerak atau bermain satu kali.
Tetapi tidak menutup kemungkinan dia bermain di tempat lain, dan saat masih kita kembangkan dengan data yang ada. Masih kita kembangkan perannya,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti 8 unit handphone, 72 gula rafinasi, 1 unit mobil Honda Mobilio, warna merah 1 truk tronton box warna merah dan uang tunai senilai Rp 21.345.000. (rus)