Suksesi Nasional, Surabaya — Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antar Provinsi Jakarta -Surabaya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Mereka adalah MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) warga asal Jakarta. Penangkapan kedua pelaku hanya berselang 3 hari, yakni pada tanggal 12 – 15 September 2021 di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka MMS ditangkap di MC Donal Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Sementara IR ditangkap saat berada disalah satu hotel di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers Senin (04/10/2021).
Gatot menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MMS beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 675 butir.
Sedangkan dari tangan tersangka IR, Polisi mengamankan 1 kantong plastik, berisi 1 bungkus teh china berisi seberat 1.040 gram,” jelas Gatot.
Sementara itu Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebesar 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka dan berhasil menemukan Inek atau pil ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap para bandar atau pemasok barang terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini akan di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(rus)