Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan klarifikasi atas tudingan menyalahgunakan wewenang oleh tiga kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit.
Mereka menuding Polda Jatim melanggar Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST /1160/V/RES 124.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu – 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lufhie Sulistiawan menjelaskan, pemanggilan dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Timur termasuk Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
“Benar, kami memanggil yang bersangkutan ( Cak Thoriq ) karena ada pengaduan,” kata Kombes Lutfhie saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com Minggu (08/09/2024).
Lutfhie menjelaskan, bahwa mantan Bupati Lumajang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana donasi bencana erupsi Gunung Semeru.
Pemanggilan terhadap Toriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi ” kata Kombes Luthfie.
Terkait dengan panggilan ke beberapa Dinas di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, kata Lufhfie, hal itu didasari karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas).
Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau masyarakat turut menjaga dan mesukseskan Pilkada 2024 yang akan datang.
“Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mesukseskan Pilkada – 2024 dengan damai dan sejuk,” ujar Dirmanto.
Lebih lanjut Kombes Dirmanto menghimbau, apabila masyarakat menemukan pelanggaran pemilu agar segera melaporkan ke Bawaslu.
Dia menegaskan, bahwa Polda Jatim tetap komitmen bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak – 2024.
“Sikap kami tetap untuk menjaga netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto. (rus)