Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga bernama Nurrachmasari Budi Pratiwi menjadi korban penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, dr Prayogo Pangestu di Rumah kediaman Jalan Juwono No. 7-9 Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 12.00 Wib.
Selanjutnya korban melaporkan sang suami dr Agus Prayogo Pangestu alias Dio ke Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/852/VII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya – Polda Jawa Timur, Tanggal 12 Agustus 2023 dimana laporan korban kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari berbagai sumber data yang diperoleh, pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Dengan nomor B/528/X/RES.1.24/2023/Satreskrim Pada 27 Oktober 2023, Serta dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4, sebagaimana hasil gelar perkara bahwa status terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka dalam perkara KDRT.
Dalam kasus ini, pelapor yang merupakan isteri tersangka sekaligus korban didamping Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Justin Malau SH MH MKn & Partners yang berkedudukan dan berkantor di Surabaya.
Menurut keterangan Justin Malau SH MH MKn didampingi Gerson Maukaling SH MH bahwa tim kuasa hukum korban telah siap masuk proses persidangan hingga proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Bahwa apa yang dialami oleh Client kami sungguh sangat disayangkan karena dilakukan oleh sang suami yang seharusnya sebagai pelindung isteri.
Apalagi pelaku berprofesi sebagai seorang dokter yang tugas utamanya mengobati orang sakit dan akibat perbuatan pelaku, korban telah divisum Rumah Sakit PHC Surabaya, sehingga pelaku tidak dapat menghindar atau membantah laporan Client kami,” jelasnya.
Sementara itu selaku terlapor dr Agus prayogo yang telah berstatus tersangka, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita di tayangkan belum memberikan respon terkesan bungkam
Sebagaimana diketahui, Pengakuan korban jika tersangka yang merupakan dokter disebut bekerja di sebuah Klinik Jantung Hasna Medika Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. (dungs/tim)