Suksesi Nasional, Bangkalan – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Madura Jawa Timur.
Sebanyak 5 orang tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono sambil menunjukan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Dari ke lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi tindakan tegas dengan menembak pelaku dibagian betisnya karena melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Ari saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/7/22).
Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya berinisial B (45) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian (DPO).
AKBP Ari menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Tersangka S yang berusia 25 tahun ini adalah eksekutor alias ‘pemetik’. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,”kata Ari.
Dari penangkapan inilah lanjut Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.
Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,”terang Ari.
Ari menambahkan, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.
Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal mendekam lama dalam penjara.
Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (hum/rus)