Suksesi Nasional, SURABAYA – FN (42) hanya bisa meringis kesakitan usai betis sebelah kanannya ditembus timah panas petugas Kepolisian.
Pengapnya jeruji besi penjara rupanya tidak membuat jambret asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ini kapok.
Meskipun baru menghirup udara bebas, FN yang merupakan residivis ini kembali berurusan dengan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia ditangkap usai merampas kalung emas milik bocah berusia 5 tahun didaerah Kecamatan Sedati Kabupaten Sidorjo Jawa Timur.
Aksi tersangka yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) itu, dilakukan pada pertengahan bulan Agustus – 2024 lalu.
” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, sesuai intruksi pimpinan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku inisial FN.
Hal itu dilakukan, karena saat itu dia melakukan perlawanan yang dapat membahayakan anggota kami saat dilakukan upaya penangkapan,” kata AKBP Jumhur saat konferensi pers Rabu (16/10/2024).
Jumhur menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka FN terhadap korban berusia 5 tahun di daerah Sedati, Sidoarjo.
Atas informasi itu, pihaknya pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus FN di rumahnya.
“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Kami amankan juga bukti rekaman Closed Circuid Television (CCTV), surat bukti kalung dan baju yang dipakai pelaku saat beraksi,” sebut AKBP Jumhur .
Jumhur menjelaskan, modus yang dilakukan FN seperti halnya pelaku lain. Dia berkeliling seorang diri mencari sasaran dari kampung ke kampung lain mengendarai motor. Saat di lokasi, ia melihat korban seorang diri.
“Tersangka secara mobile mencari sasaran dari gang kampung ke gang lain.
Saat tiba di lokasi, pada sore hari, pelaku mendapati korban sedang bermain seorang diri yang kebetulan mengenakan kalung dan liontin emas. Ia pun melakukan aksinya,” terang dia.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas,” tegas AKBP Jumhur. (rus)