Beranda Headline

DPKP Kota Kediri Lakukan Verifikasi PSU Perumahan dan Sosialisasi RTLH

 

Suksesi Nasional, Kediri – Survey Prasarana dan Sarana Perumahan oleh Tim Verifikasi PSU Kota Kediri adalah wujud pelayanan kepada pengembang perumahan, Tim Verifikasi PSU Perumahan Kota Kediri disetiap pembangunan perumahan akan dilakukan sinkronisasi dan cek lokasi atas prasarana dan saran umum perumahan.

Guna memenuhi fasilitas umum yang akan disiapkan oleh pengembang kepada calon penghuni perumahan. Disisi yang lain ke depan PSU dimaksud pada saat akan di serahkan keapada Pemerintah Kota Kediri sudah sesuai dengan ketentuan yang di persyaratkan.

Tim Verifikasi PSU Perumahan  Kota Kediri

Tim Verifikasi PSU yang terdiri dari unsur OPD yang berkaitan langsung seperti : BAPPEDA, Bagian Hukum, Dinas PU, DLHKP, PDAM, BPN, BPPKAD, DTP-PTSP, Kelurahan dan Kecamatan sebelumnya melakukan rapat untuk mengecek administrasi dan paparan dari pengembang perumahan.

Verifikasi yang di lakukan meliputi jalan, Drainase, saluran PDAM, PJU Perumahan, TPS Sampah, Ruang Terbuka Hijau, Biopori. Tim akan mengecek sesuai dengan bidang masing-masing, segala kondisi yang ada akan di catat dan di hitung agar kesesuaian PSU yang di persyaratkan terpenuhi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PKT - DD, Oknum Kades Kebonsari Diperiksa Inspektorat

Semua langkah dan proses yang dilakukan oleh Tim Verifikasi PSU perumahan ini selain untuk memenuhi persyaratan yang di tentukan sekaligus untuk memastikan kesiapan fasilitas yang akan dipergunakan oleh calon penghuni perumahan.

Dengan ketersediaan PSU ini diharapakan proses serah terima PSU yang nantinya akan menjadi aset Pemeritah Kota Kediri dapat segera dilakukan.

Guna Me-mitigasi Risiko, Dilakukan Sosialisasi Bagi Penerima Bantuan RTLH
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2023 kembali digulirkan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Permukiman melaksanakan sosialisasi penerima bantuan rumah tidak layak huni di Ruang Pertemuan Kecamatan Pesantren, Rabu (17/05/2023).

Total ada 161 penerima yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri,dengan rincian 88 penerima dari Kecamatan Kota, 30 penerima dari Kecamatan Pesantren dan 43 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Ikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Hadi Wahjono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi arahan bagi penerima bantuan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya setelah mendapat bantuan.

“Mulai dari perencanaan, proses pencairan, pelaksanaan dan membuat surat pertanggung jawaban kita sampaikan disini sehingga ketika pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tuturnya.

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, Hadi menuturkan pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan.

“Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping, tugas mereka mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

DPKP Kota Kediri juga memfasilitasi penerima bantuan dalam pembuatan rekening bank,diantaranya mengikutsertakan Bank Jatim untuk menyediakan fasilitas pembukaan rekening sehingga penerima tidak perlu jauh-jauh dan memudahkan dalam menyiapkan rekening bank nya.

Baca Juga :  Perkaya Kompetensi, 131 Mahasiswa Asli Lamongan Pulang Kampung Ikuti Program Kampus Mengajar

Pelaksanaan ini ditargetkan awal bulan Juni sudah bisa tersalurkan dan segera juga bisa dilaksanakan secara serentak,sehingga Hadi berharap kegiatan ini memberikan khusus bagi penerima manfaat khususnya masyarakat Kota Kediri akan menjadi lebih baik.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Suratman mengatakan kejaksaan melakukan pendampingan agar bantuan yang disalurkan sesuai aturan serta sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan RTLH.

“Dana bantuan ini murni harus digunakan untuk membangun rumah panjenengan,dan kita akan melakukan evaluasi serta monitoring ke lapangan untuk melihat apakah peruntukan bantuan sudah sesuai dengan RAB dan apabila ternyata ditemukan ketidak sesuaian, walaupun nilainya kecil itu termasuk tindak pidana,” tandasnya. (Riyan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini