Beranda Headline

DPO Curanmor, Samsul Anang Ditangkap Aparat Polsek Asemrowo

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Petualangan Samsul Anang (55) harus terhenti ditangan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Surabaya Jawa Timur.

Setelah sempat buron sejak Desember 2019 silam. Pria asal Tambak Osowilangun RT -03 RW -01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya ditangkap dirumahnya pada Kamis 18 Mei 2023 pukul 10:00 Wib.

Kompol Hegy Renanta Saat Gelar Perakara di Mapolsek Asemrowo

Sebelumnya, petugas menangkap rekan pelaku bernama Purwanto alias Gofur (42) warga Genting Gang V Surabaya.

Purwanto sendiri merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor milik petugas Security saat diparkir didepan Pos I Teluk Lamong Surabaya pada Minggu 08 Desember 2019 lalu sekitar pukul 02 :30 Wib.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan  Ajak Ratusan Mahasiswa Unair Kembangkan Potensi Desa

Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban dengan Nopol W – 5102 – TY.

Namun apes, aksi kedua maling tersebut kepergok teman korban (Security) saat mengambil sepeda motor.

Karena aksinya ketahuan, kedua maling itu melarikan diri dengan kendaraaan hasil curiannya.

Sempat terjadi kejar – kejaran antara pelaku dengan petugas Security. Sesampainya dijalan Kalianak Surabaya, kedua maling naas itu terpeleset dan terjatuh dari atas kendaraannya.

Tersangka Purwanto akhirnya berhasil diamankan, sementara Samsul Anang kabur melarikan diri,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta saat konferensi pers Sabtu (20/05/2023).

Mantan Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya menyampaikan, penangkapan pelaku yang sempat buron (DPO) hampir empat tahun itu berkat informasi dari Bhabinkamtibmas yang melihat keberadaan SA didaerah Tambak Osowilangun Surabaya.

Baca Juga :  Maling Berkerudung Ditangkap Polres Tanjung Perak, Ternyata Lelaki Tulen

Berbekal informasi itu, petugas Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Samsul dirumahnya daearah Tambak Osowilangun Surabaya.

Selanjutnya tersangka Samsul dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ,” tegas Kompol Hegy Renanta. (rus)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini