Beranda Headline

DPP LIRA Bantah Pernyataan Jusuf Rizal Pimpinan LSM LIRA Indonesia Tentang Logo

 

Suksesi Nasional Jakarta – Ungkapan Andi Syafrani selaku presiden Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat LIRA membantah statemen Jusuf Rizal selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Indonesia tentang Logo.

Agar tidak membingungkan publik, DPP LIRA merasa perlu membantah seluruh ucapan saudara Jusuf Rizal , dimana diketahui yang bersangkutan sebelum mendirikan LSM LIRA Indonesia , beliau adalah mantan presiden LIRA .

Adapun bantahan DPP LIRA sebagai berikut :
1. Masalah status kode logo merek adalah urusan keabsahan yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI, Kemenkumham. Kedua merek adalah sah dan berlaku secara hukum.

2. Urusan kegiatan organisasi tidak tergantung pada urusan logo semata, tapi pada keabsahan badan hukum sebagai ormas yang terdaftar di Dirjen AHU, Kemenkumham. Ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Sepekan Ops Zebra, Satlantas Polres Sampang Bagi Masker dan Edukasi Pengguna Jalan

3. Urusan tindak pidana pada HAKI tidak sekadar didasarkan pada penggunaan logo merek semata, tapi pada kerugian bisnis yang nyata. Dalam urusan logo LIRA, sekali lagi ditegaskan, ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial.

4. Kami minta aparat hukum untuk berhati-hati soal ini, jangan tergiring untuk masuk pada persoalan hukum pidana dan menerima laporan terkait hal ini. Apalagi terkait hal ini sudah ada beberapa kasus yang masuk, dan bahkan berstatus pihak sebelah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

5. Silahkan saja pihak Jusuf Rizal menggugat soal merek ini ke Pengadilan Niaga.

Berbagai ungkapan Andi Syafrani ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami tentang DPP LIRA Lumbung Informasi Rakyat dan saya berharab Jusuf Rizal Pimpinan LSM LIRA Indonesia bisa menjelaskan Tentang Logo tersebut” pungkasnya. (mar/red)

Baca Juga :  Kapolda Beri Penghargaan Pada 40 Personel Polda Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini