Suksesi Nasional Kediri, – Aktivitas penambang pasir di Bantaran Sungai Brantas yang berada di Kelurahan Mrican Kelurahan Mojoroto Kota Kediri mendapat reaksi keras dari warga, kini aduanya sudah ditindak lanjuti oleh Wiko Winarno, S. H selaku anggota DPRD Kota kediri.
Wiko sapaan akrabnya, mengatakan bahwa penambangan ini dapat merusak lingkungan karena selain tidak mengantongi ijin penambangan juga akan merusak ekosistem yang ada,Selasa (30/11/2021).
Atas aduan tersebut Wiko Winarno pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) lantaran adanya laporan dari warga terkait adanya aktivitas penambangan pasir Ilegal di Bantaran Sungai Brantas yang dapat merusak lingkungan.
“Sebagai wakil rakyat kami merespon laporan dari masyarkat adanya aktivitas penambangan pasir liar yang menggunakan mekanik,maka dari itu kami langsung sidak untuk meninjau lokasi,” ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra Kota Kediri.
Masih papar Wiko,penambangan pasir ini tidak bisa dibiarkan selain dapat merusak lingkungan juga membahayakan kita semua serta suara mekanik mesin sedotan sangat bising sampai kerumah warga,oleh karena itu pihak Satpol PP dan perangkat Kelurahan Mrican segera menindaklanjutinya.
Dari laporan masyarakat aktivitas kegitan penambangan ini sudah berlangsung selama satu hingga dua bulan ini. “Dari warga sudah melaporkan ke pihak kelurahan, tapi tidak ada respon. Akhirnya masyarakat melaporkan kepada kami, dan kami langsung tindak lanjuti dan ternyata benar kalau dilokasi ini ada aktivitas penambangan,” ujar wiko. .
Politisi dari partai gerindra ini berharap Satpol PP agar segera bertindak tegas karena peraturanya sudah jelas dan di Perda nya juga sudah jelas. “Dan kami akan melaporkan pada pemerintah, agar segera menindak lanjuti karena dapat merusak lingkungan.
Sukadi, warga sekitar membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut. “Aktivitas penambangan ini sudah berjalan sekitar dua bulan dan kami khawatir akibat dari adanya penambangan tersebut bisa merusak lingkungan,” keluhnya.
Sementara Kepala Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Yuli Rachmawati mengaku pihaknya bersama Satpol PP sudah memberikan peringatan pada para penambang bahkan sampai dua kali karena Kegiatan penambangan pasir dilokasi tersebut tidak ada ijinya.
Karena itu kewenangan Satpol PP, sambung Yuli, kami hanya sebatas melaporkannya. “Pihak Satpol PP sudah mengantongi siapa pemilik dari dari penamambangan tersebut,” ungkap Yuli dengan tegas.
Kami bersama tiga pilar sudah memperingatkan pada para penambang namun peringatan tersebut disampaikan atau tidak ke pemiliknya saya tidak tahu. “Yang pasti Satpol PP sudah mengetahui nama dan alamat pengelola ya yang juga orang terkenal di Kediri,” ucap Yuli.
Yuli juga menegaskan, pihaknya memberikan petingatan pada para penambang bukan atas dasar laporan masyarkat melainkan atas dasar PPKM. “Kami memberikan itu atas dasar PPKM. Karena kami bersama tiga pilar setiap hari keliling untuk memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan,” tandas Yuli.
Untuk diketahui,saat dilakukan sidak oleh politisi dari partai Gerindra sekaligus Anggota DPRD kota kediri Wiko Winarno dilokasi penambangan Bantaran Sungai berantas juga melibatkan dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat setempat. (sid)