Suksesi Nasional, SURABAYA – Ahmad Fauzi (25) warga Jalan Kedung Lengkong Manampu Kecamatan Gumuk Kabupaten Jember tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya.
Dia tertangkap basah saat asyik bermain judi online ( judol) di depan Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Surabaya, pada Rabu (26/6/2024) pukul 02:30 dini hari.

Akibatnya, AF yang merupakan driver Grabcar ini digelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap bermain judi online.
Pasca menerima laporan tersebut anggota Reskrim dipimpin IPTU Eko Kuswandi mendatangi lokasi dan manangkap pelaku saat bermain judi online,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo kepada awak media Sabtu (29/06/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, 1 buah ponsel, 1 lembar screenshoot permainan judi online jenis slot pragmatic-gates If olympus, lembar bukti screenshoot deposite, dan 1 lembar screenshoot mutasi rekening bank,” jelas Kompol Eko.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan pasal 27 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (rus)