Suksesi Nasional, Surabaya – AP (36) warga Jalan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya ditangkap polisi lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu – sabu.
AP ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan tersangka AP berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti narkotika seberat 76,05 gram disimpan di dalam celana dalam,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/01/2022).
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celana milik tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 35,5 gram.
Petugas juga menemukan barang bukti 3 poket sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam jaket, yang ditaruh di atas kasur seberat 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram.
Daniel menambahkan, tersangka merupakan seorang kurir dan berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol). Benar, ojek online. Tersangka sudah dua kali (mengirim).
“Sekitar satu tahun, dari pemakai menjadi kurir dan mengirim barang,” ungkap Daniel.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sebab, dari pengakuan tersangka, paketan sabu tersebut dari seorang berinisial SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka AP sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp 15 ribu per gramnya,” imbuh Daniel.
Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(rus)