Suksesi Nasional, Surabaya – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Masduki Fadli (26) dan Moh.Hasin (36) ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Kedua begal asal Desa Parseh. Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura ditangkap pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 01:30 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh menjelaskan, kedua pelaku mengaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu di area Jembatan Suramadu, sebelum mencari sasaran.
Modusnya, mereka mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nopol L – 2847 – DAC berkeliling mencari sasaran dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penghabisan.
Aksi kedua bromocorah itu terendus oleh petugas saat masuk ke sebuah toko dan rumah kos di kawasan Gebang Lor Keputih Surabaya.
Para begal itu akhirnya tertangkap saat berhenti didepan toko rokok. Penangkapan mereka sempat diwarnai ketegangan karena para pelaku mengeluarkan senjata tajam.
Karena melawan, salah satu pelaku bernama Masduki diambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan dengan timah panas dibagian betis sebelah kanannya,” ujar Kompol M Sholeh saat konferensi pers Jum’at (11/08/2023).
Kompol Sholeh menyebut, tersangka Moh.Hasin yang pernah bekerja disalah satu tempat hiburan malam (Coffe) di Surabaya itu mengaku melakukan aksi kejahatan untuk membayar hutang dan kebutuhan keluarganya.
Kedua pelaku ini tergolong sadis, mereka tidak segan – segan melukai korbannya dengan senjata tajam apabila melakukan perlawanan,” kata Sholeh.
Dari tangan kedua bandit jalanan itu, kami menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda PCX warna pitih dengan Nopol L – 2847- DAC , 2 buah pisau penghabisan dan 1 buah kunci T.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sukolilo dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan atau curas,” tegas Kompol Sholeh. (rus)