Suksesi Nasional, Surabaya — Setan apa yang ada dibenak hati Sudiyono. Pria berusia setengah abad asal Desa Semampir Sedati Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Surabaya ini tega mencabuli dua bocah yang masih berusia dibawah umur.
Kedua korban masing – masing berinisial QA (11) dan RJS(13). Dalam melancarkan aksi bejadnya, tersangka mengimingi – imingi para korban untuk dilatih bela diri agar menuruti kemaunnya.
Sebelumnya, tersangka pernah tinggal satu rumah dengan salah satu orang tua korban. Awalnya mereka tidak menaruh curiga terhadap pelaku karena dikenal baik dan sering memberi nasehat atau petuah kepada kedua korban.
Pelaku kemudian ditolong dan disuruh tinggal dirumah salah satu orang tua korban. Kebetulan dia mempunyai dua rumah salah satunya ada di Jalan Tambak Wedi Tengah Timur III Surabaya.
Karena sudah kenal dekat, korban dirayu agar mau dilatih bela diri. Kedua bocah ini akhirnya ikut dan diajak untuk latihan bela diri oleh tersangka,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers Senin (31/05/2021).
Ganis menambahkan, kegiatan latihan bela diri itu dilakukan hampir tiap hari sekitar pukul 10 : 00 Wib malam. Usai mengikuti latihan, kedua korban diajak tidur bersama oleh pelaku.
Awalnya, tidak ada kejadian apa – apa, sehingga para korban percaya dan mau tidur bersama tersangka. Sekitar bulan Maret 2021 sekitar pukul 22:00 Wib, korban setelah melakukan kegiatan bela diri, pelaku nekat berbuat cabul dengan cara mencium bibirnya bahkan sampai memasukan alat kelaminnya ke dalam anus korban,” terang Ganis.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, memang tersangka mengaku baru satu kali berbuat cabul, namun tidak menutup kemungkinan perbuatan cabul (pedofilia) ini dilakukan berulang kali.
Hal ini dibuktikan kerena korban QA sempat mengalami kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya. Saat dilakukan pemeriksaan oleh orang tuanya, ternyata korban mengalami luka memar dibagian duburnya, begitu juga dengan korban RJS. Korban kemudian mengaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” ungkapnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Dalam waktu dua jam dengan melakukan pemeriksaan secara cepat.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Ganis. (rus)