Beranda Headline

Dua Bulan, Polres Lamongan Ungkap  29 Kasus, Amankan 39 Tersangka

Suksesi Nasional, LAMONGAN – Wilayah Kab.Lamongan seiring waktu semakin marak menjadikan wilayah peredaran Narkoba berbagai jenis. Hal itu terbukti banyaknya tersangka, baik pemakai, dan pengedar (kurir) yang berhasil diamankan aparat penegak hukum, selama periode Januari-Februari 2025.

Terkait itu Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 Kasus dan berhasil mengamankan tersangka, 1 diantaranya seorang wanita. Puluhan tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian, diantaranya, Kec.Paciran, 6 Kasus.

Brondong 4 Kasus, Karangbinangun 3 Kasus, Kalitengah 3 Kasus, Kec. Lamongan 3 Kasus, Tikung 2 Kasus, Kec Ngimbang 2 Kasus, Kec Laren, 1 Kasus, Kec. Babat 1 Kasus, dan Kec Sugio 1 kasus.

Sementara itu Satresnarkoba Polres Lamongan juga mengungkap 3 kasus dari pengembangan dari dua TKP Karangbinangun dan Kec .Ngimbang dan berhasil mengamankan tersangka tersangka di Kec Dukun Kab.Gresik dan di Kec Kaboh dan Ploso Kab. Jombang.

Selain mengamankan tersangka betugas juga mengamankan  beberapa barang bukti diantaranya, 140 Gram Ganja,  44,28 Gram Sabu,  5 butir Pil Ekstasi,.13.625 Butir Obat Keras Daftar G.

Baca Juga :  Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas Polres Lamongan,

Tak hanya petugas juga mengamankan barang bukti lainya yaitu, 40 unit HP berbagai merk, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok,  9 bungkus plastik, Uang tunai Rp. 3.420.000, 2 buah Dompet, 1 buah Jaket, dan 3 buah Tas.

Adapun sasaran peredaran Narkoba yang diamankan terdapat beberapa profesi masyarakat, diantaranya, sopir, nelayan, pedagang, karyawan swasta dan Mahasiswa.

Bahkan 1 tersangka  BH merupakan seorang  residivis Narkoba. Dari 39 tersangka yang berhasil diamankan, 19 tersanga diititipkan di Lapas Klas II B Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengapresiasi kinerja Satres narkoba Polres Lamongan terkait hasil ungkap kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari tahun 2025.

“Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari mengungkap 29 kasus narkoba dan berhasil mengamankan sebanyak 39 orang,” ujar AKBP Bobby, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (25/02/2025)

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Dokter

Kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut menyasar hampir 10 kecamatan di Lamongan dan 3 kecamatan di luar lamongan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan TKP  wilayah lamongan.

“39 kasus yang berhasil diungkap di 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus di Kecamatan Laren, 1 kasus di Kecamatan Babat, 1 kasus di Kecamatan Sugio, dan terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso kabupaten Jombang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan dari 39 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol.

Baca Juga :  Dua Pekan Polres Lamongan Amankan Belasan Budak Narkoba, 2 Diantaranya Residivis

“Selama 2 bulan ungkap kasus terdapat 3 kasus yang menonjol, salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja, tersangka seorang mahasiswa berinisial CE (24) asli Babat, kemudian barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram.

Tersangka melakukan tindak pidana narkotika dengan modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi” ujar AKP Teguh.

Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini