Suksesi Nasional, SAMPANG – Polisi bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura pada tanggal 11 Mei – 2024 lalu.
Kedua pelaku sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO Satreskrim Polres Sampang Madura.
Mereka adalah MA (39) dan BI (42) warga Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang Madura.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat konferensi pers Jum’at (08/11/2024).
“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” jelas AKP Sigit didepan para wartawan.
Sigit menyebut, berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.
Pada saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.
“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib,” terang Sigit.
Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Sigit.
Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.
“Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya. (K-cong)