Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat ditangkap aparat Polsek Krembangan Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kedua bandit jalanan itu ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Krembangan di Jalan Gadukan Rukun 1/5 – B Morokrembangan Surabaya pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu.
Mereka masing – masing bernama Ahmad Zaini (28) dan Aidil Ubaidillah (18) keduanya merupakan warga Jalan Karang Tembok Kelurahan Ujung Kec. Semampir Surabaya.
Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor. Mereka telah beraksi sebanyak 11 kali diwilayah Kota Pahlawan Surabaya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto Senin (30/01/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sampang Madura ini mengungkapkan, kedua maling motor itu ditangkap setelah berulang kali beraksi dan mengobok – obok wilayah Kota Surabaya.
“Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap,” kata Kompol Sudaryanto kepada awak media.
Setelah kita interogasi, Ahmad Zaini mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri Surabaya.
Dalam melakukan aksinya, Ahmad Zaini tidak sendirian, dia bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus saat ini dalam pengejaran petugas atau DPO.
Sedangkan Aidil Ubedillah mengaku baru 1 kali kemudian kita tangkap. Berdasarkan pengakuan Ahmad Zaini, kendaraan hasil kejahatan itu, mereka jual kepada seorang penadah bernama Saiful. Saat ini petugas masih memburu keberadaannya,” tegas Sudaryanto.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah kunci T yang sudah dimodifikasi, 1 buah kunci Y yang dililit isolasi warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 10 detik sekali beraksi dan berhasil membobol kendaraan yang diincarnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatnnya, kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ( curat) dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)